makalah tentang makanan dan minuman menurut islam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud makanan dan minuman
halal ?
2. Apa saja manfaat makanan dan minuman
yang dihalalkan ?
3. Apa yang dimaksud makanan dan
minnuman haram ?
4. Apa akibat mengkonsumsi makanan dan
minuman haram ?
C. Tujuan
1.Untuk mengetahui arti makanan dan
minuman halal.
2.Untuk mengetahui manfaat makanan dan
minuman halal.
3.Untuk mengetahui arti makanan dan
minuman haram.
4.Untuk mengetahui mudlarat atau akibat
buruk dari makanan dn minuman haram.
BAB
II
PEMBAHASAN
A) Pengertian
Makanan dan Minuman Halal
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang
asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan
dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist
Nabi Muhammad SAW.
Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum
asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i. Dalam sebuah
hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi
(samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk
tempat duduk.
Segala
jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada larangan
dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam menganjurkan
kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan “halal”
maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan
makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik
untuk tubuh, dan boleh jadi makanan
tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal
bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging
yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan
halal dari segi jenis ada tiga : (1) Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing,
sapi, burung, ikan. (2) Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan
lain-lain. (3) Berupa hasil.
Allah SWT
berfirman sebagai berikut.
Artinya
: “Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di
bumi……….(Al Baqarah:168)
Rasulullah saw
juga bersabda yang artinya:
Artinya
: Apa yang
dihalalkan oleh Allah dalam kitabnya adalah halal dan apa yang diharamkan oleh
Allah di dalam kitabnya sdalah haram dan apa yang di haramkan (tidak diterangkan) maka barang tersebut
termasuk yang dimaafkan (halal).(HR Ibnu Majah dan Attirmidzi)
Islam selalu mengajarkan kepada
hamba-hamba-Nya selalu makan makanan yang baik-baik, sesuai dengan firman Allah
berikut.
Artinya
: Hai orang-orang beriman , makanlah di antara rizki
yang baik yang kami berikan kepada kamu seklian. ( Al Baqarah: 172 )
Juga
ditegaskan dalam Surah Al A’raf ayat 157
Artinya
: (Nabi) menyuruh mereka mengerjakan makruf dan
mencegah mereka dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka sesuatu yang
baik-baik dan mengharamkan bagi mereka yang keji. (Al A’raf: 157)
Berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi
saw di atas dapat di simpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal adalah
sebagai berikut.
1.
Tidak beracun/tidak menimbulkan
bahaya.
2.
Semua makanan yang dihalalkan
oleh Allah dan rasul-Nya.
3.
Semua makanan yang tidak
menjijikan.
4.
Semua makanan yang tidak memberi
mudhorat dan tidak membahayakan bagi jasmani dan rohani.
5.
Binatang yang hidup di air laut
maupun air tawar.
Makanan yang halal dari usaha yang
diperolehnya, yaitu :
1). Halal makanan dari hasil bekerja yang
diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai,
tukang, sopir, dll.
2). Halal makanan dari mengemis yang diberikan
secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti
pengamen.
3). Halal makanan dari hasil sedekah, zakat,
infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4). Halal makanan dari rampasan perang yaitu
makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
2. Minuman Yang
Dihalalkan
Segala
jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali
ada larangan yang mengharamkan dari
Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Minuman
halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1). Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani
seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
2). Halal minuman yang dihasilkan oleh
tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice
avokad, dll.
B) Manfaat Makanan Dan Minuman Dihalalkan
Makanan
dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu
sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila
makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna
untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat
membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun
uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi.
Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan
hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak
barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang
banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan
dan minuman halal, yaitu :
1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan
sehari-hari,
2). dapat menjaga kesehatan
jasmani dan rohani,
3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada
Allah SWT,
5). Tercermin kepribadian yang jujur dalam
hidupnya dan sikap apa adanya,
6). Rezeki yang diperolehnya mendapat
keberuntungan membawa barokah dunia akhirat.
“Sesungguhnya
Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya
doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan,
niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)
C) Pengertian Makanan dan Minuman Haram
Banyak terjadi salah sangka dari masyarakat
bahwa menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah
memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya,
banyak masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, padahal belum
tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan
banyak mempelajari Al Qur’an dan Hadist tentang pengertian halal dan haram.
1. Makanan Yang
Diharamkan
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan
dan minuman yang diharamkan di dalam Al
Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti
halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat
dibagi dua macam :
a). Haram aini, ditinjau dari sifat benda
seperti daging babi, darang, dan bangkai.
Sesuai
firman Allah.
Artinya :
Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi, hewan yang
disembelih atas nama selain Allah , yang tercekik,yang terpukul,yang
terjatuh,yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya
dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala (Al Maidah: 3)
Haram
karena sifat tersebut, ada tiga :
1.
Berupa hewani yaitu haramnya
suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya,
darah hewan itu, nanah dll.
2.
Berupa nabati (tumbuhan), yaitu
haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja,
buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah
bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan
banyak kerugiannya.
3.
Benda yang berasal dari perut
bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya,
seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha
yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1.
Makanan haram yang diperoleh dari
usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2.
Makanan haram yang diperoleh dari
hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3.
Hasil haram karena menjual
makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan
makanan dan minuman.
4.
Hasil haram karena telah
membungakan dengan riba, yaitu menggandakan
5.
Hasil memakan harta anak yatim
dengan boros / tidak benar.
2. Minuman Yang Diharamkan
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal
untuk diminum selama tidak ada ayat. Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya.
Bila haram, namun masih dikonsumsi dan
dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.Jenis –
jenis minuman yang haram adalah sebagai berikut
a.
Semua
jenis minuman yang memabukan, seperti: khamr dan whisky.
Artinya: Mereka bertanya kepamu Muhammad tentang
kharm dan judi, katakanlah pada mereka keduanya (kharm dan judi) terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosanya lebih besar daripada
manfaatnya. (Al Baqarah: 219)
Rasulullah
bersabda:
Artinya: Sesuatu
yang memabukan dalam keadaan banyak hukumnya haram maka dalamkeadaan
sedikpun tetap haram.
(HR Annisai, Abu Dawud, At Tirmidzi)
Artinya: Sesungguhnya khamr induk dari
kejahatan.
b.
Semua
jenis minuman yang terkena najis.
c.
Semua
jenis minuman yang diperoleh dengan cara yang tidak halal.
Adapun minuman
yang haram secara garis besar, yakni :
a). Berupa hewani yang haramnya suatu minuman
dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah
ular, darah anjing, dan lain-lain.
b). Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak
dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah
bertuak, dan lain sebagainya.
c). Berupa berasal dari perut bumi yaitu :
haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
D)
Mudlarat Makanan dan Minuman Haram
Makanan
dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudlarat (kejelekan) daripada
kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun
tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang
tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu
terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam
hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan
mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
1.
Doa yang dilakukan oleh
pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
2.
Uangnya banyak, namun tidak
barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan
uang itu.
3.
Rezeki yang haram tidak barokah
dan hidupnnya tidak tenang.
4.
Nama baik, kepercaan, dan
martabatnya jatuh bila ketahuan.
5.
Berdosa, karena telaha malanggar
aturan Allah
6.
Merusak secara jasmani dan rohani
kita.
BAB III
PENUTUP
A. kesimpulan
Banyaknya
makanan dan minuman, belum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit tapi barokah karena halal, itu jauh lebih
baik. Dan menjadi penyelamat keluarga dan sanaksaudara dari hasil haram bila
dibagikan.
Kita
sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang halal, karena kita selalu
beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin
allah memutuskan pindu rahmat, barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).
Sikap kita terhadap makanan dan minuman haram
:
1). Hendaknya tidak makan dan minum yang
hasil maksiat ataupun haram
2). Sebaiknya makan dan minum secukupnya.
3). Menghindari makanan dan minuman yang
membahayakan tubuh.
4). Menghindari menghalalkan segala cara
untuk mendapatkan makanan dan minuman.
5). Menghindari perbuatan menghalalkan segala
cara untuk mendapatkan rezeki.
B. Saran
Sebaiknya ketika kita akan hendak memakan sesuatu
perlu diketahui baik buruknya bagi tubuh serta halal dan haramnya.Tidak semua
makanan baik bagi kita.







0 comments:
Post a Comment